Polisi Tangkap 2 Pria Pembuang ABG Perempuan 14 Tahun di Bogor

Senin, 02 Januari 2023 - 17:06 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Pria...
MD (19) dan S (19) dua pelaku pembuang gadis remaja berinisial AR (14) ke semak-semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, digiring petugas kepolisian.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap dua pria yang membuang gadis remaja berinisial AR (14) ke semak-semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Saat ditemukan AR mengenakan kaus dan sarung dalam kondisi lemas.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni, MD (19) dan S (19)."Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap korban," kata Iman pada Senin (2/1/2023).

Pantauan MNC Portal di lokasi, terihat kedua pelaku mengenakan baju tahanan warna biru digiring petugas dari mobil menuju Aula Polres Bogor. Dengan tangan diborgol, kedua pelaku hanya bisa tertunduk lesu.

Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

"Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucapnya. Baca: Ini Pengakuan ABG Perempuan 14 Tahun asal Bogor yang Ditemukan Lemas di Semak-semak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved