Polisi Tangkap 2 Pria Pembuang ABG Perempuan 14 Tahun di Bogor
Senin, 02 Januari 2023 - 17:06 WIB
loading...
MD (19) dan S (19) dua pelaku pembuang gadis remaja berinisial AR (14) ke semak-semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, digiring petugas kepolisian.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor menangkap dua pria yang membuang gadis remaja berinisial AR (14) ke semak-semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Saat ditemukan AR mengenakan kaus dan sarung dalam kondisi lemas.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni, MD (19) dan S (19)."Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap korban," kata Iman pada Senin (2/1/2023).
Pantauan MNC Portal di lokasi, terihat kedua pelaku mengenakan baju tahanan warna biru digiring petugas dari mobil menuju Aula Polres Bogor. Dengan tangan diborgol, kedua pelaku hanya bisa tertunduk lesu.
Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucapnya. Baca: Ini Pengakuan ABG Perempuan 14 Tahun asal Bogor yang Ditemukan Lemas di Semak-semak
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni, MD (19) dan S (19)."Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap korban," kata Iman pada Senin (2/1/2023).
Pantauan MNC Portal di lokasi, terihat kedua pelaku mengenakan baju tahanan warna biru digiring petugas dari mobil menuju Aula Polres Bogor. Dengan tangan diborgol, kedua pelaku hanya bisa tertunduk lesu.
Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucapnya. Baca: Ini Pengakuan ABG Perempuan 14 Tahun asal Bogor yang Ditemukan Lemas di Semak-semak
Lihat Juga :