Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Bekasi
Senin, 02 Januari 2023 - 16:15 WIB
loading...
Polres Bekasi Kota menangkap lima pelaku pengeroyokan yang menewaskan FH (25) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Polres Bekasi Kota menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap FH (25) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Korban tewas dengan luka sabetan senjata tajam pada Minggu, 1 Januari 2022.
Kasie Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap yakni, DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17). Kelimanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Terjadi pengeroyokan terhadap korban, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban,” kata Erna pada Senin (2/1/2023).
Menurut Erna, sejumlah barang bukti di antaranya, baju, celurit dan kartu identitas para pelaku telah diamankan. Baca: Usai Perayaan Tahun Baru, Pemuda 25 Tahun di Bekasi Tewas dengan Luka Senjata Tajam
Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian. "Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Kasie Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap yakni, DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17). Kelimanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Terjadi pengeroyokan terhadap korban, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban,” kata Erna pada Senin (2/1/2023).
Menurut Erna, sejumlah barang bukti di antaranya, baju, celurit dan kartu identitas para pelaku telah diamankan. Baca: Usai Perayaan Tahun Baru, Pemuda 25 Tahun di Bekasi Tewas dengan Luka Senjata Tajam
Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian. "Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Lihat Juga :