Tegas! 13 Oknum Polisi Polda Jambi Dipecat, 6 Orang Terlibat Narkoba

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:37 WIB
loading...
Tegas! 13 Oknum Polisi...
Sebanyak 13 oknum polisi Polda Jambi mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Enam di antaranya terlibat narkoba. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Sebanyak 13 oknum polisi Polda Jambi mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyatakan tidak akan ragu-ragu menandatangani PTDH kepada jajarannya yang melakukan tindakan pelanggaran.

"Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota polri yang tidak layak lagi bertugas," kata Kapolda di Mapolda Jambi, Kamis (29/12/2022).


Menurutnya, sekecil apapun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin ajsn ditindak tegas.

"Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku,ketika memang ada anggota polri yang tidak layak lagi menjadi anggota polri," tegas Kapolda.

Namun begitu, lanjut Rusdi, tentunya melalui proses yang diatur dalam organisasi.

"Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, maka kita lakukan," ungkapnya.

Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara di tengah masyarakat.

Dari data yang didapat, 13 personel Polda Jambi yang di PTDH selama tahun 2022 ini terbanyak di Polres Kerinci, yakni 4 personel.

Kemudian Polres Muarojambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel. Sedangkan di Polresta Jambi 1 personel.

Sementara personel yang di PTDH kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel dan pidana 1 orang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2295 seconds (0.1#10.140)