Aturan Wali Kota Soal Garasi di Depok Disiapkan, DPRD: Sosialisasi Saja Belum

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:13 WIB
loading...
Aturan Wali Kota Soal...
Perda soal garasi mobil di Kota Depok sudah disahkan. Dalam aturan dinyatakan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Anehnya, sejak perda disahkan belum ada sosialisasi kepada warga. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan telah disahkan. Dalam perda tersebut diatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi . Anehnya, sejak perda disahkan belum ada sosialisasi kepada warga.

“Saya dengar peraturan wali kota (perwalnya) sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi saja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021, bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan nggak ada yang tahu tentang perda itu,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: 10 Garasi Kendaraan Termahal di Dunia

Perda tersebut sempat menjadi perdebatan ketika dibahas. Lalu disepakati pasal mengenai garasi bisa diloloskan dengan syarat Pemkot Depok memberikan sosialisasi dan mencari solusi bersama.

“Janji Pemkot Depok untuk sosialisasi selama dua tahun dan juga mencari solusi, apakah membangun tempat parkir bersama dan sebagainya,” ucapnya.

Aturan mengenai garasi tertuang dalam Pasal 34A yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi baik milik sendiri, sewa atau garasi bersama. Sedangkan aturan denda diatur dalam Pasal 34B yang menyebutkan pelanggaran dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta.

Ikravany mempertanyakan mengapa Pemkot Depok belum melakukan sosialisasi dan belum menerbitkan perwal. Dia menduga pemkot khawatir jika segera diterapkan akan menimbulkan protes keras dari warga karena belum ada sosialisasi.

“Jadi serba salah pemkot mau terapkan karena khawatir nggak ditaati, takut terjadi pembangkangan,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Apresiasi Catatan Seskab...
Apresiasi Catatan Seskab Letkol Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Tetap Transparan
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
Kota dengan Durasi Puasa...
Kota dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama dan Tersingkat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved