Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Rabu, 28 Desember 2022 - 17:41 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada eks Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada eks Menpora KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap Roy Suryo yakni 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakimmempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim pada Rabu (28/12/2022).
Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.
Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakimmempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim pada Rabu (28/12/2022).
Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.
Lihat Juga :