Roy Suryo Akan Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Barat Siang Ini
Rabu, 28 Desember 2022 - 12:50 WIB
loading...
Roy Suryo, bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini. Foto: Dok/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo , Rabu (28/12/2022). Agenda sidang siang ini yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim.
"Biasanya di atas jam 12," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto kepada wartawan. Baca juga: Memohon Dibebaskan Hakim, Roy Suryo Ungkap Penderitaan Terpisah dari Istri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang Pledoi, Roy Suryo meminta hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy juga meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabat Roy. Sebab, Ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga turut mengungkap unek-uneknya selama menjalani proses persidangan. Ia harus rela tidak bersama istri tercintanya.
"Biasanya di atas jam 12," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto kepada wartawan. Baca juga: Memohon Dibebaskan Hakim, Roy Suryo Ungkap Penderitaan Terpisah dari Istri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang Pledoi, Roy Suryo meminta hakim untuk membebaskannya dari jeratan hukum kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy juga meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabat Roy. Sebab, Ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga turut mengungkap unek-uneknya selama menjalani proses persidangan. Ia harus rela tidak bersama istri tercintanya.
Lihat Juga :