Kasus Penistaan Agama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Bersama di PN Solo

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:25 WIB
loading...
Kasus Penistaan Agama,...
Terdakwa kasus penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jateng. Foto/MPI/R August
A A A
SOLO - Terdakwa kasus penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan secara bersamaan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jateng.

Keduanya saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian dan ITE setelah terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri sekitar 3 bulan lalu.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada 6 saksi yang dihadirkan dari jaksa," ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto saat jeda persidangan, Selasa (27/12/2022).

Gus Nur dan Bambang Tri seharusnya menjalani sidang dengan agenda berbeda. Gus Nur mendengarkan keterangan saksi, sedangkan Bambang Tri adalah pembuktian penuntut umum.

Menurut Bambang Ariyanto, karena saksi dan dakwaan kedua terdakwa sama maka sidang pun dilanjutkan dengan mengahdirkan kedua terdakwa secara langsung.

"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ucapnya.

Baca juga: Belum Ditahan, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Masih Diperiksa

Adapun enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.

Kesaksiaan pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa, dan keterangan lainnya. Namun kedua terdakwa keberatan dengan keterangan tersebut.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi," kata Bambang Tri saat persidangan.

Jaksa Penutut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan mengatakan, keberatan yang dilakukan kedua terdakwa adalah hal yang wajar dalam persidangan.

"Wajar saja, kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," katanya.

Apriyanto menuturkan, ada 23 saksi yang akan pihaknya hadirkan ditambah saksi ahli yakni 7 orang.

Para saksi diharapkan dapat menguatkan pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.

"Pasalnya banyak, berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Minta Joko Widodo Ucapkan Sumpah Pemutus
Roy Suryo Tolak Jawab...
Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan yang Diajukan Kuasa Hukum Jokowi
Roy Suryo Pakai Kaus...
Roy Suryo Pakai Kaus Bertuliskan Raja Jawa saat Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi di PN Surakarta
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Jokowi Digugat Lagi...
Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo, Roy Suryo Cs Siap Membersamai Penggugat
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Ade Armando Klaim Tak...
Ade Armando Klaim Tak Pernah Sebut JK Menistakan Agama, tapi...
Rekomendasi
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved