Jelang Idul Adha, Gugus Tugas Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Sabtu, 11 Juli 2020 - 23:35 WIB
loading...
Jelang Idul Adha, Gugus...
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedang menyusun aturan terkait mekanisme pemotongan hewan maupun terkait sholat di masjid nanti. Foto istimewa
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedang menyusun aturan terkait mekanisme pemotongan hewan maupun terkait sholat di masjid nanti. Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan, sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.

Namun, kalau pemotongan hewan dilakukan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat. “Ada dua tempat pemotongan hewan yaitu bisa di masjid dan bisa juga di tempat pemotongan. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya, red.),” ujar Lilik dalam diskusi tentang bertema Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru, di The Media Hotel, Jakarta, Sabtu (11/7).

Hadir dalam diskusi tersebut selain Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan, juga Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto, Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Eny Supartini, Kepala Subdit Pemberdayaan Sumber Daya BNPB, Pangarso Suryatomo, Kepala Cabang Kelapa Gading BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, dan Bidang Pelatihan Tim Koordinasi Relawan Gugus Tugas, L. Hadi Pranoto. (Baca: Dipecat dengan Alasan Covid-19, Dua Karyawan Ini Tuntut Haknya Dipenuhi)

Menurut Lilik, keempat aturan tersebut yakni, pertama, terkait Standard Operating Procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan. Kedua, protol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid, dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya. Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termogan. Juga harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan. (Baca: Anggota Polsek Tambun Meninggal karena Covid-19, Lebih dari 100 Orang Diperiksa)

Menjelang 20 hari menuju Idul Adha, kata Lilik, pihaknya akan mengajak semua pihak, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Pihaknya juga mengajak Forum Pemuda Betawi dan Penanggulangan Bencana Indonesia untuk bisa menjadi motornya.

“Tapi seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Lilik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kami akan menunggu dari MUI terkait sholat Idul Adha. Kalau boleh nanti mekanismenya seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha. Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi semua sudah ada protokol kesehatannya,” ujarnya.

Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan bahwa pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya. “Jadi kita akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Ditanya terkait para penjual hewan yang berjualan di pinggir jalan, Hasto mengatakan, bahwa hal tersebut tergantung pada pemerintah di daerah masing-masing. “Itu tergantung dari izin di daerah masing-masing. Harus ada izin dari dinas yang terkait,” tutup Hasto.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Sapi Kurban Banpres...
Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih
Rekomendasi
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Jelang Idul Adha, Infeksi...
Jelang Idul Adha, Infeksi Flu Burung dari Sapi ke Manusia Terdeteksi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved