Hari Minggu Ini, Pemprov DKI Sediakan 30 Kawasan Khusus Pesepeda

Sabtu, 11 Juli 2020 - 21:34 WIB
loading...
Hari Minggu Ini, Pemprov...
Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan lokasi Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) pada Minggu (12/7/2020). SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan lokasi Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) pada Minggu (12/7/2020). Namun kali ini hanya ada 30 titik tersebar wilayah di Ibu Kota.

“Besok tetap diadakan 30 Kawasan Khusus Pesepeda,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Jumlah lokasi Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) berkurang dua lokasi, karena sebelumnya berjumlah 32 titik. “Dua lokasi yang tidak dilaksanakan yaitu Jalan Amir Hamzah di Jakarta Pusat dan Jalan Kelapa Hybrida, Jakarta Utara,” jelas Syafrin. (Baca juga; Sediakan 32 Jalur Alternatif CFD, Sudirman-Thamrin Tetap Ada Jalur Sepeda Sementara )

Dia tak merinci secara detail mengapa dua lokasi tersebut tidak kembali ditetapkan sebagai Kawasan Khusus Pesepeda. Syafrin tetap meminta masyarakat untun tetap menerapakan protokol kesehatan.

“Selama beraktivitas di area Kawasan khusus pesepeda warga menjalankan 3M dengan baik; menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun/membawa handsanitizer,”ujarnya. (Baca juga; DKI Prioritaskan Jalur Sepeda Terintegrasi dengan Moda Transportasi Massal )

Berikut 30 lokasi KKP di 5 wilayah Kota Administrasi

Jakarta Pusat (7 lokasi)
1. Jalan Suryopranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya (zona merah Covid 19)
Mulai 5 Juli 2020 dipindah ke Jalan Benyamin Sueb
6. Jalan. Pramuka Sari 1
Mulai 12 Juli 2020 Pindah ke Cempaka Putih Raya
7. Jalan Danau Tondano
*Keterangan* :
Semula 8 lokasi menjadi 7 lokasi (Jl. Amir Hamzah zona merah sehingga tidak digunakan untuk KKP)

Jakarta Barat (8 lokasi)
1. Jalan Gadjah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Puri Harum
4. Jalan Puri Ayu
5. Jalan Puri Elok
6. Jalan Puri Molek
7. Jalan Puri Ayu1
8. Jalan Puri Molek 1

Jakarta Utara (5 lokasi)
1. Jalan Danau Sunter Selatan
2. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
3. Jalan Pulau Maju Bersama
4. Jalan Benyamin Sueb/Pademangan Timur
5. Jalan Arteri Pegangsaan Dua
*Keterangan* :
Jalan Kelapa Hibrida tidak diadakan untuk KKP karena persebaran COVID-19 meningkat

Jakarta Timur (5 lokasi)
1. Jalan Pemuda
2. Jalan R A Fadilah
3. Jalan Inspeksi BKT
4. Jalan Raden Inten
5. Jalan Bina Marga

Jakarta Selatan (5 lokasi)
1. Jalan Non-Tol Antasari
2. Jalan Sultan Iskandar Muda
3. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
4. Jalan Kesehatan Raya
5. Jalan Cipete Raya
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Cetak Sejarah, Jakarta...
Cetak Sejarah, Jakarta Pro Cycling Team Kuasai Tour de Algerie 2026
Tour de Bintan 2026...
Tour de Bintan 2026 Hadir dengan Wajah Baru, Perkuat Daya Tarik Internasional
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved