Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, WNA Liberia Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 - 13:59 WIB
loading...
Dapat Remisi Natal dari...
699 WBP dari Rutan dan Lapas di DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Natal 2022. 1 WNA Liberia langsung bebas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sebanyak 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan dan Lapas di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Natal 2022.

Pemberian remisi kepada 699 narapidana dari berbagai kasus ini dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Jakarta, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2022). Baca juga: 14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan pemberian remisi mengacu pada UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945.

”Dari jumlah WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II,” kata Ibnu di Lapas Narkotika, Minggu (25/12/2022).

Remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Baca juga: 14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, Sumut dan NTT Terbanyak

Untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.

”Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi,” ujarnya.

Sementara untuk narapidana dari Rutan dan Lapas di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang.



Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung pulang ke rumahnya, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.

Ibnu menuturkan dari sembilan orang WBP yang mendapatkan remisi khusus II Natal tersebut satu orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Liberia.

”Atas nama George, dia dapat RK II. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu. Diproses keimigrasiannya terlebih dulu,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved