Gunakan Trotoar untuk Parkir, DPRD Kota Bogor Soroti Kehadiran Sepeda Listrik
Minggu, 25 Desember 2022 - 10:57 WIB
loading...
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto. Foto/Istimewa
A
A
A
BOGOR - Kehadiran sepeda listrik berbayar BEAM di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Pasalnya, kehadiran sepeda tersebut dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto menerangkan, halte atau tempat parkir sepeda listrik BEAM telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki.
Terlebih, pihak BEAM membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan. Baca juga: DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas
“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” tegas Iwan dalam keteranganya, dikutip Minggu (25/12/2022).
Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam Pasal 5 sampai Pasal 9. Baca juga: DPRD Kota Bogor Bakal Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto menerangkan, halte atau tempat parkir sepeda listrik BEAM telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki.
Terlebih, pihak BEAM membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan. Baca juga: DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas
“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” tegas Iwan dalam keteranganya, dikutip Minggu (25/12/2022).
Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam Pasal 5 sampai Pasal 9. Baca juga: DPRD Kota Bogor Bakal Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik
Lihat Juga :