Sebarkan Video Porno di Akun Facebook, Pria di Bolmut Diciduk Polisi

Kamis, 22 Desember 2022 - 10:04 WIB
loading...
Sebarkan Video Porno di Akun Facebook, Pria di Bolmut Diciduk Polisi
Sebarkan video porno di akun Facebook, pria di Bolmut diciduk polisi. Foto Subhan Sabu
A A A
BOLMUT - Pria berinisial AY (21), pemilik akun Facebook, Bela Korompot tak berdaya saat ditangkap Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). AY ditangkap karena menggunggah video porno ke sesama jenis atau homoseksual. Unggahannya pun vilar di media sosial.



Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, atas kasinya itu pihaknya mengankan AY pada hari Selasa (20/12/2022) sore, di Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

"Dalam video yang sempat viral tersebut, diduga pemilik akun adalah pemeran dalam adegan pornografi , bersama seorang pria yang diduga salah satu warga Kecamatan Bolangitang Timur," ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (22/12/2022).

Dalam video tersebut, pemilik akun membuat adegan homoseksual bersama seorang pria yang diduga dilakukan di sebuah kos-kosan di Kotamobagu, sekitar bulan September 2022.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi juga mendapatkan beberapa video serupa di dalam handphone pelaku, dengan beberapa pria lainnya, yang belum dipubilkasi atau diviralkan.

“Diduga video tersebut sengaja dibuat untuk mengancam para pria yang berada di video tersebut, dan apabila tidak mengindahkan permintaan dari pelaku, maka video pornografi tersebut akan disebarluaskan di media sosial,” pungkasnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebuah handphone merk Samsung J2 Prime sudah diamankan di Mapolres Bolmut untuk dimintai keterangan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3303 seconds (0.1#10.140)