Viral KDRT Anak-Istri, Pelaku Sempat Dipolisikan 2014 dan Berakhir Damai
Kamis, 22 Desember 2022 - 04:32 WIB
loading...
Viral video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak laki-laki dan istri di Tebet, Jakarta Selatan sejak beberapa hari terakhir di medsos. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Viral video kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap anak laki-laki dan istri di Tebet, Jakarta Selatan sejak beberapa hari terakhir di media sosial (medsos). Faktanya, sang ayah yang bernama Raden Indrayana Sofiandi (RIS) sempat dipolisikan kasus serupa pada 2014 namun berakhir damai.
Kuasa Hukum KEY, istri RIS sekaligus ibu korban KDRT Muhammad Syafri Nur mengatakan, KEY juga pernah mengalami KDRT pada tahun 2014 dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya namun laporan tersebut berujung damai dengan harapan perbuatan tersebut tidak terulang. Namun, KDRT kembali dialami pada 2021 sampai 2022. Baca juga: Polres Jaksel Periksa Ibu dan Anak Korban KDRT Ayahnya
“Iya, bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian,” kata Syafri Nur kepada wartawan usai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Dia berharap, saat melakukan perdamaian 2014 silam pelaku sadar dan tidak mengulanginya lagi. “Kami kan berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih seperti ini,” sesalnya.
Syafri Nur menjelaskan, materi pemeriksaan adalah terkait perbuatan RIS yang terjadi sejak dari tahun 2021 sampai September 2022. Alasan korban baru melapor, menurut dia, masih ada harapan dari pihak korban atau keluarga agar sikap RIS dapat diperbaiki.
Kuasa Hukum KEY, istri RIS sekaligus ibu korban KDRT Muhammad Syafri Nur mengatakan, KEY juga pernah mengalami KDRT pada tahun 2014 dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya namun laporan tersebut berujung damai dengan harapan perbuatan tersebut tidak terulang. Namun, KDRT kembali dialami pada 2021 sampai 2022. Baca juga: Polres Jaksel Periksa Ibu dan Anak Korban KDRT Ayahnya
“Iya, bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian,” kata Syafri Nur kepada wartawan usai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.
Dia berharap, saat melakukan perdamaian 2014 silam pelaku sadar dan tidak mengulanginya lagi. “Kami kan berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih seperti ini,” sesalnya.
Syafri Nur menjelaskan, materi pemeriksaan adalah terkait perbuatan RIS yang terjadi sejak dari tahun 2021 sampai September 2022. Alasan korban baru melapor, menurut dia, masih ada harapan dari pihak korban atau keluarga agar sikap RIS dapat diperbaiki.
Lihat Juga :