Razia Jelang Nataru, Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang Temukan Barang Terlarang

Kamis, 22 Desember 2022 - 03:23 WIB
loading...
Razia Jelang Nataru,...
Petugas gabungan melakukan razia di Lapas Kelas IIA Cikarang jelang Nataru. Alhasil, sejumlah barang terlarang ditemukan di dalam kamar narapidana. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Untuk meningkatkan pengamanan jelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru ), petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang bersama TNI-Polri menggelar razia gabungan di sejumlah kamar blok hunian narapidana. Alhasil, sejumlah barang terlarang dan berbahaya ditemukan.

Sasaran target razia di adalah kamar hunian yang ada di blok wanita dan blok yudhistira (laki-laki). Target razia ini adalah benda-benda yang dilarang keberadaannya serta dianggap membahayakan bagi para penghuni Lapas. Baca juga: Berprestasi, 2 Pegawai Lapas Kelas IIA Salemba Dapat Penghargaan

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Johannes mengatakan, razia dilakukan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Kemudian, sambungnya, serta surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 19 Desember 2022.



"Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yaitu, pemeriksaan dan penggeledahan kamar dua blok, blok hunian wanita dan yudhistira, penertiban dan pengarahan terkait peraturan tata tertib Lapas," ujar Johannes yang biasa Very usai pelaksanaan razia di Lapas Kelas IIA Cikarang, Rabu 21 Desember 2022 malam.

Selain menyisir setiap sudut kamar, kata dia, petugas juga menggeledah satu per satu narapida untuk menemukan benda-benda berbahaya. Alhasil penggeladahan dan pemeriksaan terhadap para narapidana, ditemukan puluhan jenis benda tajam, perangkat elektronik hingga korek api. Baca juga: Lapas Kelas IIA Bekasi Optimalkan Serapan Anggaran untuk Hentikan Covid-19

"Hasilnya ada 25 buah benda tajam berupa (gunting kuku gunting, pinset, sajam buatan), delapan unit handphone, 13 buah alat cukur,serta sejumlah barang yang dilarang keberadaannya di dalam kamar hunian, barang-barang terlarang hasil razia disita dan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Rekomendasi
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved