Razia Jelang Nataru, Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang Temukan Barang Terlarang

Kamis, 22 Desember 2022 - 03:23 WIB
loading...
Razia Jelang Nataru,...
Petugas gabungan melakukan razia di Lapas Kelas IIA Cikarang jelang Nataru. Alhasil, sejumlah barang terlarang ditemukan di dalam kamar narapidana. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Untuk meningkatkan pengamanan jelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ( Nataru ), petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang bersama TNI-Polri menggelar razia gabungan di sejumlah kamar blok hunian narapidana. Alhasil, sejumlah barang terlarang dan berbahaya ditemukan.

Sasaran target razia di adalah kamar hunian yang ada di blok wanita dan blok yudhistira (laki-laki). Target razia ini adalah benda-benda yang dilarang keberadaannya serta dianggap membahayakan bagi para penghuni Lapas. Baca juga: Berprestasi, 2 Pegawai Lapas Kelas IIA Salemba Dapat Penghargaan

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Johannes mengatakan, razia dilakukan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Kemudian, sambungnya, serta surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 19 Desember 2022.



"Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yaitu, pemeriksaan dan penggeledahan kamar dua blok, blok hunian wanita dan yudhistira, penertiban dan pengarahan terkait peraturan tata tertib Lapas," ujar Johannes yang biasa Very usai pelaksanaan razia di Lapas Kelas IIA Cikarang, Rabu 21 Desember 2022 malam.

Selain menyisir setiap sudut kamar, kata dia, petugas juga menggeledah satu per satu narapida untuk menemukan benda-benda berbahaya. Alhasil penggeladahan dan pemeriksaan terhadap para narapidana, ditemukan puluhan jenis benda tajam, perangkat elektronik hingga korek api. Baca juga: Lapas Kelas IIA Bekasi Optimalkan Serapan Anggaran untuk Hentikan Covid-19

"Hasilnya ada 25 buah benda tajam berupa (gunting kuku gunting, pinset, sajam buatan), delapan unit handphone, 13 buah alat cukur,serta sejumlah barang yang dilarang keberadaannya di dalam kamar hunian, barang-barang terlarang hasil razia disita dan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Rekomendasi
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Berita Terkini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Vietnam Jelang Final AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved