Dicopot, Ketua PPPSRS Pantai Mutiara Sebut Tidak Sesuai Prosedur

Rabu, 21 Desember 2022 - 21:43 WIB
loading...
Dicopot, Ketua PPPSRS...
Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara Pluit, Jakarta Utara, Darwin Lisan meradang usai dicopot dari posisinya itu. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), Pluit, Jakarta Utara, Darwin Lisan meradang usai dicopot dari posisinya itu. Ia menilai pencopotan itu semena-mena.

Sebagai bentuk protes atas pencopotan dirinya dari Ketua PPPSRS-PM, ia melaporkan balik pihak developer ke polisi. Laporan tertuang dalam Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Pemprov DKI Tunjuk Pengurus Sementara Apartemen Mutiara

"Saya menduga pencopotan ini ada kerja sama antara pihak developer dengan oknum Dinas Perumahan DKI, camat, dan lurah," kata Darwin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Laporan polisi tersebut menambah panas konflik di perumahan elite Pantai Mutiara. Sebelumnya Ketua RW 016 Santoso Halim diberhentikan Lurah Pluit usai mengungkap dugaan pungli.

Baca juga: Lurah Pluit Copot Ketua RW, Warga Apartemen Pantai Mutiara Nilai Sudah Tepat

Darwin mengalami nasib yang sama seperti Santoso, yakni diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK Nomor 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022.

Terkait pencopotannya sebagai Ketua PPPSRS Pantai Mutiara, Darwin menyoroti prosedur yang menilai tidak sesuai dengan perubahan Pengurus Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara yang diatur Anggaran Rumah Tangga (ART) PPPSRS.

"ART PPPSRS Pantai Mutiara merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021," ungkapnya.

Dia menyebutkan, jika ingin mengadakan perubahan pengurus PPPSRS dengan RUALB harus diwakili setidaknya lebih dari 50 persen, atau lebih dari setengah dari perhimpunan warga penghuni.

"Kemudian lebih dari 50 persen atau lebih dari setengah dari perhimpunan (anggota pemilik PPPSRS) itu juga harus melalui validasi data kemudian diverifikasi dengan data pemilik apartemen untuk memastikan bahwa peserta itu benar," sambungnya.

Menurut Darwin, hingga saat ini tidak ada verifikasi yang transparan oleh pihak kelurahan dan kecamatan, sehingga hasil RUALB bulan lalu perlu dipertanyakan.

"Keabsahan RUALB yang terakhir, pada 19 November 2022, dipertanyakan," ucapnya.

Dengan tidak adanya verifikasi itu, dia mempertanyakan keabsahan SK Nomor 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI, Tentang Pelaksana tugas pengurus (Caretaker) PPPSRS untuk menjalankan dan menggantikan PPPSRS Apartemen Pantai Mutiara.

"Caretaker ini mirip dengan pencopotan Ketua RW 016 yang tidak sejalan dengan keinginan pejabat pemerintah lurah, camat, dan pengembang," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Green River College...
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
Raffi Ahmad Siap Beli...
Raffi Ahmad Siap Beli Apartemen Jupe untuk Penuhi Wasiat Terakhir
Rekomendasi
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved