Terungkap! Bapak Hajar Anak Sendiri di Jaksel Gara-gara Main Game Online
Selasa, 20 Desember 2022 - 20:39 WIB
loading...
Seorang bapak menganiaya anak sendiri di Tebet, Jakarta Selatan karena tidak melaksanakan sekolah online. Kejadiannya pada tahun 2021 ketika anaknya tidak sekolah online melainkan malah bermain game online. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terungkap! Seorang bapak melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang anak karena tidak melaksanakan sekolah online. Kejadiannya pada tahun 2021 ketika anaknya tidak sekolah online melainkan malah bermain game online .
"Terlapor marah dan melakukan hal tersebut. Setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangan si terlapor, korban (anaknya) melanjutkan sekolah online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Selasa (20/12/2022).
Menurut dia, video viral di media sosial saat pelaku melakukan KDRT belum diserahkan kepada pihak kepolisian. "Kami sudah minta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya," katanya.
Baca juga: Viral! Ayah Tonjok dan Tendang 2 Anak, Ini Kata Polisi
Dalam hal ini, polisi masih menunggu rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Karena ini anak mengacu kepada penanganan terhadap anak. Keterangan ahli sebagai pendamping anak juga kita butuhkan rekomendasi tersebut," ungkapnya.
"Terlapor marah dan melakukan hal tersebut. Setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangan si terlapor, korban (anaknya) melanjutkan sekolah online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Selasa (20/12/2022).
Menurut dia, video viral di media sosial saat pelaku melakukan KDRT belum diserahkan kepada pihak kepolisian. "Kami sudah minta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya," katanya.
Baca juga: Viral! Ayah Tonjok dan Tendang 2 Anak, Ini Kata Polisi
Dalam hal ini, polisi masih menunggu rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Karena ini anak mengacu kepada penanganan terhadap anak. Keterangan ahli sebagai pendamping anak juga kita butuhkan rekomendasi tersebut," ungkapnya.
Lihat Juga :