KPK Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Jatim hingga Mobil Sahat Tua Simanjuntak
loading...
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Kasus ini telah menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjadi tersangka.
Sejumlah titik lokasi yang digeledah terdiri dari ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Dalam penggeledahan ini, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Tim KPK juga turut menggeledah mobil Toyota Vellfire milik Sahat yang terparkir di area parkir gedung DPRD Jatim. Pantauan di lokasi, penyidik KPK langsung memeriksa isi mobil mewah berwarna hitam dengan nomor polisi L 9 tersebut. Mereka membuka mobil dinas itu.
Tim KPK juga menggeledah mobil Toyota Innova hitam bernopol L 1608 OO yang diduga sebut milik Rusdi, staf ahli Sahat.
"Dari lokasi kami ditemukan dan diamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang. Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sejumlah titik lokasi yang digeledah terdiri dari ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Dalam penggeledahan ini, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Tim KPK juga turut menggeledah mobil Toyota Vellfire milik Sahat yang terparkir di area parkir gedung DPRD Jatim. Pantauan di lokasi, penyidik KPK langsung memeriksa isi mobil mewah berwarna hitam dengan nomor polisi L 9 tersebut. Mereka membuka mobil dinas itu.
Tim KPK juga menggeledah mobil Toyota Innova hitam bernopol L 1608 OO yang diduga sebut milik Rusdi, staf ahli Sahat.
"Dari lokasi kami ditemukan dan diamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang. Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(shf)