Aniaya Kekasih karena Cemburu, Sang Pria Dibidik Polisi Jadi Tersangka
Senin, 19 Desember 2022 - 19:33 WIB
loading...
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami perempuan berinisial NU (26). NU dianiaya kekasihnya berinisial D lantaran cemburu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami perempuan berinisial NU (26). NU dianiaya kekasihnya sendiri berinisial D lantaran cemburu.
"Gelar perkara hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (19/12/2022).
Gelar perkara untuk menentukan kasus naik pada tahap sidik atau tidak. Saat ini, pihaknya telah menginterogasi sejumlah saksi.
Baca juga: Curi Motor, Sepasang Kekasih Digeruduk Warga Cengkareng
Setelah bukti dan keterangan saksi cukup, polisi kemudian baru dapat menetapkan tersangka.
"Berdasarkan keyakinan penyidik putusan gelar akan menentukan duduk perkara sekaligus tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sejak Oktober 2022 lalu hingga kini belum ada kejelasan.
NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat saat menghadiri pernikahan temannya.
"Gelar perkara hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (19/12/2022).
Gelar perkara untuk menentukan kasus naik pada tahap sidik atau tidak. Saat ini, pihaknya telah menginterogasi sejumlah saksi.
Baca juga: Curi Motor, Sepasang Kekasih Digeruduk Warga Cengkareng
Setelah bukti dan keterangan saksi cukup, polisi kemudian baru dapat menetapkan tersangka.
"Berdasarkan keyakinan penyidik putusan gelar akan menentukan duduk perkara sekaligus tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sejak Oktober 2022 lalu hingga kini belum ada kejelasan.
NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat saat menghadiri pernikahan temannya.
Lihat Juga :