Pembunuhan di Danau Segara City Bekasi Bermotif Cemburu
Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Akhmadi menegaskan, pelaku memang berniat untuk menghilangkan nyawa korban. Pasalnya, pelaku memang membawa senjata tajam sejak meninggalkan rumah.
“Benar (sajam dibawa dari rumah dan ada perencanaan),” ucap Akhmadi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan hukuman penjara sedikitnya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
Sebelumnya, pemuda asal Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi DNR (20) dibunuh orang tak dikenal (OTK) saat sedang menongkrong pada Minggu 4 Desember 2022 malam. Polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
“Benar (sajam dibawa dari rumah dan ada perencanaan),” ucap Akhmadi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan hukuman penjara sedikitnya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
Sebelumnya, pemuda asal Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi DNR (20) dibunuh orang tak dikenal (OTK) saat sedang menongkrong pada Minggu 4 Desember 2022 malam. Polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Lihat Juga :