Jadi Kapten Begal Anggota Damkar, Mantan Nelayan Ini Punya 5 Anak Buah
Jum'at, 16 Desember 2022 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TA disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Nofriansyah (27), jadi korban begal di Kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (19/11/2022) dini hari. Baca juga: Polisi Buru Begal yang Rampas Motor Petugas Damkar di Tambora
Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal membenarkan salah satu petugasnya menjadi korban begal tersebut. "Iya benar petugas kami jadi korban begal di Jembatan Lima," ucap Asril saat dihubungi.
Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Nofriansyah (27), jadi korban begal di Kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (19/11/2022) dini hari. Baca juga: Polisi Buru Begal yang Rampas Motor Petugas Damkar di Tambora
Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal membenarkan salah satu petugasnya menjadi korban begal tersebut. "Iya benar petugas kami jadi korban begal di Jembatan Lima," ucap Asril saat dihubungi.
(mhd)
Lihat Juga :