Kecewa Tuntutan JPU, Penasihat Hukum Roy Suryo Nilai Ada Kejanggalan

Jum'at, 16 Desember 2022 - 10:11 WIB
loading...
Kecewa Tuntutan JPU,...
Eks Menpora Roy Suryo saat menjalani sidang tuntutan secara virtual. JPU menuntut Roy Suryo 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Penasihat Hukum Roy Suryo mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan, Kamis (15/12). Penasihat Hukum menilai ada sebuah kejanggalan dalam pemusnahan barang bukti yang dimiliki kliennya.

“Kejanggalannya barang bukti handphone (HP) untuk si pelapor, saksi itu dikembalikan. Sementara hasil screenshootnya itu. Nah sementara barang bukti punya Pak Roy, HP tersebut dimusnahkan,” kata Penasihat Hukum Roy Suryo, Zulkarnain, Jumat (16/12/2022).

”Sementara barang bukti Pak Roy itu kan tidak bisa dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya,” lanjutnya. Baca juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Atas dasar itu, terdakwa merasa keberatan. Rencananya, terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 22 Desember 2022.”Karena apa yang dilakukan pak Roy Suryo tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dendq Rp300 juta subsider 6 bulan. Baca juga: Roy Suryo Keberatan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Rekomendasi
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved