Terbukti Dalangi Pembunuhan Bendahara KONI, Anggota TNI AU Dipenjara Seumur Hidup
Kamis, 15 Desember 2022 - 22:46 WIB
loading...
Oknum anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjara seumur hidup karena terbukti mendalangi pembunuhan Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (15/12/2022). Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti menjadi dalang pembunuhan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Deli Serdang Gempar! Mayat Wanita Muda Ditemukan dalam Sumur di Ladang Jagung
Majelis hakim menilai, Sertu Agus Kustiwanterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadapBendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial AN pada Juli 2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas, yaitu Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian," kata Ketua Majelis HakimPengadilan Militer II-09 Bandung,Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Dalam 3 Jam, Karangasem Bali Digetarkan 5 Kali Gempa
"Memidana terdakwa oleh karena itu, dengan pidana pokok penjara seumur hidup," sambung Dendi.Selain pidana penjara kurungan seumur hidup, Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca juga: Deli Serdang Gempar! Mayat Wanita Muda Ditemukan dalam Sumur di Ladang Jagung
Majelis hakim menilai, Sertu Agus Kustiwanterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadapBendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial AN pada Juli 2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas, yaitu Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian," kata Ketua Majelis HakimPengadilan Militer II-09 Bandung,Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Dalam 3 Jam, Karangasem Bali Digetarkan 5 Kali Gempa
"Memidana terdakwa oleh karena itu, dengan pidana pokok penjara seumur hidup," sambung Dendi.Selain pidana penjara kurungan seumur hidup, Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Lihat Juga :