Terbukti Dalangi Pembunuhan Bendahara KONI, Anggota TNI AU Dipenjara Seumur Hidup

Kamis, 15 Desember 2022 - 22:46 WIB
loading...
Terbukti Dalangi Pembunuhan Bendahara KONI, Anggota TNI AU Dipenjara Seumur Hidup
Oknum anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjara seumur hidup karena terbukti mendalangi pembunuhan Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (15/12/2022). Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti menjadi dalang pembunuhan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (15/12/2022).



Majelis hakim menilai, Sertu Agus Kustiwanterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadapBendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial AN pada Juli 2022.



"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas, yaitu Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian," kata Ketua Majelis HakimPengadilan Militer II-09 Bandung,Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Kamis (15/12/2022).



"Memidana terdakwa oleh karena itu, dengan pidana pokok penjara seumur hidup," sambung Dendi.Selain pidana penjara kurungan seumur hidup, Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Agus dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 362 KUHP junto Pasal 26 KUHPM junto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU No. 31/1997. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Dendi.



Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti mengatakan, Agus merupakan pelaku utama dari aksi pembunuhan berencana itu. "Terdakwa ini memang sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan, dengan dia menyiapkan beberapa peralatan termasuk kendaraan yang digunakan," ungkap Ferry.

Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan itu. Ketiga warga sipil itu berinisial AA, D, dan RH. Mereka dititah dan dibayar oleh Agus untuk membunuh korban.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9654 seconds (0.1#10.140)