Terbukti Dalangi Pembunuhan Bendahara KONI, Anggota TNI AU Dipenjara Seumur Hidup

Kamis, 15 Desember 2022 - 22:46 WIB
loading...
Terbukti Dalangi Pembunuhan...
Oknum anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjara seumur hidup karena terbukti mendalangi pembunuhan Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (15/12/2022). Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti menjadi dalang pembunuhan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Deli Serdang Gempar! Mayat Wanita Muda Ditemukan dalam Sumur di Ladang Jagung

Majelis hakim menilai, Sertu Agus Kustiwanterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadapBendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial AN pada Juli 2022.



"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas, yaitu Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian," kata Ketua Majelis HakimPengadilan Militer II-09 Bandung,Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Dalam 3 Jam, Karangasem Bali Digetarkan 5 Kali Gempa

"Memidana terdakwa oleh karena itu, dengan pidana pokok penjara seumur hidup," sambung Dendi.Selain pidana penjara kurungan seumur hidup, Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tongkat Komando Lanud...
Tongkat Komando Lanud Manuhua Biak Beralih ke Kolonel Rohmat Kusmayadi
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved