Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 15 Desember 2022 - 19:20 WIB
loading...
Eks Menpora Roy Suryo saat menjalani sidang tuntutan secara virtual. JPU menuntut Roy Suryo 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Eks Menpora Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022). Selain itu, Roy juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Setyo Adhi Wicaksono membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa aspek salah satu aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun aspek yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan quotweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Setyo Adhi Wicaksono membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa aspek salah satu aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun aspek yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan quotweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Lihat Juga :