Wali Kota Rai Mantra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
Jum'at, 10 Juli 2020 - 19:44 WIB
loading...
Wali Kota Rai Mantra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
A
A
A
KOTA DENPASAR - Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-11 masa persidangan II dengan agenda rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2019 digelar Jumat, (10/7/2020) melalui teleconference.
Pelaksanaan Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi para Wakil Ketua DPRD di ruang siding DPRD Denpasar. Sedangkan Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra melaksanakan teleconference bersama Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara serta OPD terkait di Gedung Graha Sewaka Dharma. Sementara itu anggota DPRD Denpasar dan undangan lainnya mengikuti seluruh rangkaian sidang secara virtual.
Agenda persidangan penyampaian pidato Walikota Rai Mantra terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah (perda).
“Pada sidang dewan kali ini, kami mengajukan Ranperda untuk bersama-sama secara simultan kita bahas guna dapat ditetapkan sebagai Perda Kota Denpasar. Ranperda tersebut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019,” ujar Rai Mantra
Lebih lanjut Wali kota Rai Mantra menyampaikan bahwa secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2019 kemampuan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,18 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp2,19 triliun lebih. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2,48 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp2,25 triliun lebih.
Pelaksanaan Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi para Wakil Ketua DPRD di ruang siding DPRD Denpasar. Sedangkan Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra melaksanakan teleconference bersama Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara serta OPD terkait di Gedung Graha Sewaka Dharma. Sementara itu anggota DPRD Denpasar dan undangan lainnya mengikuti seluruh rangkaian sidang secara virtual.
Agenda persidangan penyampaian pidato Walikota Rai Mantra terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah (perda).
“Pada sidang dewan kali ini, kami mengajukan Ranperda untuk bersama-sama secara simultan kita bahas guna dapat ditetapkan sebagai Perda Kota Denpasar. Ranperda tersebut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019,” ujar Rai Mantra
Lebih lanjut Wali kota Rai Mantra menyampaikan bahwa secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2019 kemampuan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,18 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp2,19 triliun lebih. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2,48 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp2,25 triliun lebih.