Ketua Paguyuban Nusantara Papua Minta Otsus Jilid Dua Sosialisasinya Agar Lebih Masif

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:07 WIB
loading...
Ketua Paguyuban Nusantara...
Ketua Paguyuban Nusantara Papua Kabupaten Jayapura, Manasse Taime, SH. (Ist)
A A A
JAYAPURA - Ketua Paguyuban Nusantara Papua Kabupaten Jayapura , Manasse Taime, SH meminta pihak-pihak yang secara langsung berurusan dengan pengelolaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua lebih memasifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang ada di kampung-kampung.

Pasalnya, sebut alumni Universitas Cenderawasih ini, masyarakat awam di kampung-kampung jika ditanya soal Otsus, secara spontan mereka menjawab ‘Otsus gagal’. Menurutnya, sosialisasi sangat penting untuk membangun pemahaman masyarakat, lebih-lebih masyarakat Papua di akar rumput yang menjadi penerima manfaat dari kebijakan Otsus itu sendiri.

Pemuda Papua yang juga menjadi Ketua Forum Peduli Kemanusiaan Kab. Jayapura ini mengatakan, lemahnya sosialisasi menyebabkan masyarakat hanya melihat Otsus sebagai uang atau bantuan yang secara nyata mereka terima.

Ia berharap, sosialisasi ke depan mesti lebih fokus dalam rangka memasyarakat-kecilkan kebijakan Otsus sebagai sebuah instrumen untuk mengakselerasi pembangunan guna mempercepat pencapaian kemajuan di tanah Papua.

“Harapan saya, Otsus jilid dua yang baru bergulir ini lebih menyentuh ke kaum-kaum tak bersuara di kampung-kampung yang selama ini cuma dengar saja (tentang) dana Otsus. Tapi apa itu Otsus, mereka tidak tahu bentuknya bagaimana, sehingga perlu ada sosialisasi yang masif,” kata Manasse Taime di Jayapura, Selasa (14/12/2022).

Jika ditanya lebih jauh tentang dana Otsus pun, lanjut Manasse, masyarakat tidak bisa membedakan dari pos anggaran manakah bantuan yang pernah mereka terima.

‘’Masyarakat juga tidak tahu BLT (Bantuan Langsung Tunai) itu apa, BST (Bantuan Sosial Tunai) itu apa, karena memang mereka tidak paham pos anggaran ini darimana, begitu. Masyarakat jadi bingung, kami ini terima dana Otsus atau bukan,” kata Manasse.

Lembaga yang diharapkan menjadi leading sector kegiatan sosialisasi kebijakan Otsus menurut Manasse adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan lebih-lebih Majelis Rakyat Papua (MRP) yang adalah perwakilan lembaga kultur yang dibentuk sesuai amanat undang-undang Otsus Papua.

Namun Manasse agaknya pesimistis kedua lembaga itu mampu menjalankan peran itu secara optimal mengingat selama Otsus jilid satu berlangsung, DPRP dan MRP terkesan kurang bertaji.

“Ke depan, MRP agar diisi tokoh-tokoh punya kapasitas dan kapabilitas, punya potensi yang memadai untuk menjalankan (amanat) undang-undang Otsus. Karena lemahnya MRP dan DPRP menjalankan fungsinya, akhirnya kita sendiri pemuda yang bergerak, buat aksi, demo, demo, baru mereka bergerak. Bergerak juga tidak benar, tidak sesuai aturan yang ada, mengecewakan,” sebut Manasse.

Manasse berharap, pada era Ostsus jilid dua, kedua lembaga itu dapat lebih produktif membuat Perda dan Perdasus guna memproteksi hak-hak masyarakat Papua, termasuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan dan penggunaan dana Otsus.

Baca: Prajurit TNI AL Tata Desa Katinim di Sorong Menjadi Kampung Bahari Nusantara.

Lemahnya pengawasan tersebut, sebut Manasse, telah menyebabkan terjadinya penyelewengan dana Otsus Papua yang terkesan dilakukan secara berjemaah selama bergulirnya Otsus jilid satu. Karena itu, Manasse setuju, Gubernur Papua Lukas Enembe dan oknum-oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan korupsi diperiksa secara intensif oleh lembaga antirasuah Indonesia (KPK).

“Sementara ini Pak Gubernur lagi sakit, korupsi ini berjamaah harus diperiksa yang lain-lain dulu, orang-orang yang ada di lingkaran itu, periksa dulu semua, panggil dan periksa dulu. Biar Bapak Lukas nanti belakangan, sehat dulu baru diperiksa,” pinta Manasse.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2368 seconds (0.1#10.140)