Ini Langkah Kemendikbudristek Terkait Polemik SDN Pondok Cina 1 Depok
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:19 WIB
loading...
Alih fungsi di lahan SDN Pondok Cina 1 Depok ditunda. Kemendikbudristek apresiasi Pemprov Jabar. Foto: Ilustrasi/MPI
A
A
A
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ), Chatarina Muliana Girsang, turut mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah menunda pembangunan masjid di SDN Pondok Cina 1 Depok .Sebelumnya, polemik alih fungsi lahan itu menyita perhatian publik.
"Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1," ujar Chatarina dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022). Baca juga: Pemprov Jabar Tunda Pembangunan Masjid Margonda di Lahan SDN Pondok Cina 1
Chatarina menambahkan, pihaknya juga memiliki langkah di balik polemik tersebut, antara lain, meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi.
Menurut Chatarina Kemendikbudristek memiliki berkewajiban memastikan bahwa hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai. Meski, pengelolaan SD merupakan kewenangan Kabupaten atau Kota.
Berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.
Sementara itu, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa.
"Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1," ujar Chatarina dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022). Baca juga: Pemprov Jabar Tunda Pembangunan Masjid Margonda di Lahan SDN Pondok Cina 1
Chatarina menambahkan, pihaknya juga memiliki langkah di balik polemik tersebut, antara lain, meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi.
Menurut Chatarina Kemendikbudristek memiliki berkewajiban memastikan bahwa hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai. Meski, pengelolaan SD merupakan kewenangan Kabupaten atau Kota.
Berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.
Sementara itu, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa.
Lihat Juga :