Berkas Lengkap, Bos Judi Online Apin BK dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).
Tahap pelimpahan diilakukan setelah penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Apin BK berikut barang bukti untuk kasus tindak pidana perjudian.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Apin BK dan barang bukti ke jaksa untuk tahap dua kasus perjudian,"kata Hadi.
Hadi menjelaskan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara TPPU, tersangka Apin BK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke jaksa, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," ucapnya.
Baca: Pelaku Tambang Emas Ilegal Kocar-kacir saat Digerebek Polisi, 18 Kapal Dompeng Dibakar.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.
"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).
Tahap pelimpahan diilakukan setelah penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Apin BK berikut barang bukti untuk kasus tindak pidana perjudian.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Apin BK dan barang bukti ke jaksa untuk tahap dua kasus perjudian,"kata Hadi.
Hadi menjelaskan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara TPPU, tersangka Apin BK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke jaksa, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," ucapnya.
Baca: Pelaku Tambang Emas Ilegal Kocar-kacir saat Digerebek Polisi, 18 Kapal Dompeng Dibakar.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.
"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).
(nag)