DPRD Kota Bogor Prioritaskan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Selasa, 13 Desember 2022 - 15:58 WIB
loading...
Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemkot Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Senin (12/12/2022). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - DPRD Kota Bogor memprioritaskan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah agar bisa ditetapkan pada 2023. Jika tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat dilaksanakan pada 2024, maka Pemkot Bogor tidak dapat menarik retribusi pajak.
Jika begitu maka akibatnya tidak ada pendapatan pada APBD di tahun berikutnya. Karena di dalam UU maksimum 5 Januari 2024, perdanya itu sudah harus berlaku. Baca juga: DPRD Kota Bogor Dorong Disnaker Hadirkan Pelatihan untuk Pekerja Disabilitas
“Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, Senin (12/12/2022).
Terkait dengan percepatan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/12/2022). Tujuan rapat menyingkronkan perda dengan UU agar tidak saling bertentangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh mengungkapkan dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentukan Perda dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahserta UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Baca juga: Pesan Bos Pajak ke Karyawannya: Jangan Main Judi, Main Perempuan, Jangan Punya 3 Istri
"Jadi amanat UU itu harus ada klastering Perda seperti UU Cipta Kerja. Sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” tandasnya.
Jika begitu maka akibatnya tidak ada pendapatan pada APBD di tahun berikutnya. Karena di dalam UU maksimum 5 Januari 2024, perdanya itu sudah harus berlaku. Baca juga: DPRD Kota Bogor Dorong Disnaker Hadirkan Pelatihan untuk Pekerja Disabilitas
“Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, Senin (12/12/2022).
Terkait dengan percepatan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/12/2022). Tujuan rapat menyingkronkan perda dengan UU agar tidak saling bertentangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh mengungkapkan dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentukan Perda dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahserta UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Baca juga: Pesan Bos Pajak ke Karyawannya: Jangan Main Judi, Main Perempuan, Jangan Punya 3 Istri
"Jadi amanat UU itu harus ada klastering Perda seperti UU Cipta Kerja. Sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :