DPRD Kota Bogor Prioritaskan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 13 Desember 2022 - 15:58 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Prioritaskan...
Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemkot Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Senin (12/12/2022). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor memprioritaskan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah agar bisa ditetapkan pada 2023. Jika tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat dilaksanakan pada 2024, maka Pemkot Bogor tidak dapat menarik retribusi pajak.

Jika begitu maka akibatnya tidak ada pendapatan pada APBD di tahun berikutnya. Karena di dalam UU maksimum 5 Januari 2024, perdanya itu sudah harus berlaku. Baca juga: DPRD Kota Bogor Dorong Disnaker Hadirkan Pelatihan untuk Pekerja Disabilitas

“Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, Senin (12/12/2022).

Terkait dengan percepatan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/12/2022). Tujuan rapat menyingkronkan perda dengan UU agar tidak saling bertentangan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh mengungkapkan dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentukan Perda dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahserta UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Baca juga: Pesan Bos Pajak ke Karyawannya: Jangan Main Judi, Main Perempuan, Jangan Punya 3 Istri

"Jadi amanat UU itu harus ada klastering Perda seperti UU Cipta Kerja. Sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved