DPRD Kota Bogor Dorong Disnaker Hadirkan Pelatihan untuk Pekerja Disabilitas
Selasa, 13 Desember 2022 - 05:21 WIB
loading...
A
A
A
“Inklusif ini bisa dicerminkan dengan bangunan gedung, jalan, transportasi publik, dan berbagai ruang publik yang ramah kaum disabilitas dan itu semua sudah tertuang di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan, keberpihakan DPRD Kota Bogor terhadap difabel telah diimplementasikan dalam segi penganggaran. Pada APBD 2022, anggaran disabilitas mengalami peningkatan lebih dari delapan kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan anggaran penanganan disabilitas dari tahun anggaran sebelumnya ke tahun inidelapan kali lipat. Peningkatan penganggaran ini alokasinya untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu,” jelas Atang.
Menurut Atang, keberpihakan DPRD Kota Bogor tehadap difabel juga diimplementasikan melalui fungsi pengawasan. Atang secara tegas meminta Pemkot Bogor untuk sesegera mungkin merampungkan Perwali yang mengatur terkait juklak juknis pelakasnaan Perda Nomor 2 Tahun 2021. Baca juga: Akses Lapangan Kerja Disabilitas
“Perda yang sudah dibuat akan mandul jika belum dijabarkan dalam Perwali. Kita minta agar segera diselesaikan segera. Tentu di dalam Perwali tersebut juga perlu dimasukkan saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu teman-teman disabilitas. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan kebutuhan teman-teman difabel,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan, keberpihakan DPRD Kota Bogor terhadap difabel telah diimplementasikan dalam segi penganggaran. Pada APBD 2022, anggaran disabilitas mengalami peningkatan lebih dari delapan kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan anggaran penanganan disabilitas dari tahun anggaran sebelumnya ke tahun inidelapan kali lipat. Peningkatan penganggaran ini alokasinya untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu,” jelas Atang.
Menurut Atang, keberpihakan DPRD Kota Bogor tehadap difabel juga diimplementasikan melalui fungsi pengawasan. Atang secara tegas meminta Pemkot Bogor untuk sesegera mungkin merampungkan Perwali yang mengatur terkait juklak juknis pelakasnaan Perda Nomor 2 Tahun 2021. Baca juga: Akses Lapangan Kerja Disabilitas
“Perda yang sudah dibuat akan mandul jika belum dijabarkan dalam Perwali. Kita minta agar segera diselesaikan segera. Tentu di dalam Perwali tersebut juga perlu dimasukkan saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu teman-teman disabilitas. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan kebutuhan teman-teman difabel,” pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :