Peradi Jakbar Gelar PKPA ke-20 Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta

Minggu, 11 Desember 2022 - 14:19 WIB
loading...
Peradi Jakbar Gelar...
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ( Ubhara ) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ‎(PKPA). Pada angkatan XX ini, diikuti oleh 123 orang peserta secara hybrid.

“‎Diikuti oleh 123 peserta, 75 peserta online, 42 peserta offline, dan enam yang masih waiting list untuk‎ ikut offline dan akan segera kami akomodir, sekarang masih ikut online,” kata Ketua Panitia PKPA Angkatan XX DPC Peradi Jakbar-Ubhara Fortuna Alvariza di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022. Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya tetap menghelat PKPA ini meski Desember identik dengan masa liburan. Menurutnya, ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 untuk mencetak advokat andal, profesional, dan berintegritas.

“Jujur saja, karut marut ‎dunia advokat saat ini, dengan banyaknya organisasi advokat yang sudah enggak jelas namanya, menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat, hanya satu atau wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA dan tujuh kewenangan lainnya yang diamanatkan UU kepada Peradi selaku wadah tunggal organiasi advokat.

“Tentunyakami menyiapkan PKPA yang berkualitas, yang memang diselenggarakan oleh organisasi advokat wadah tunggal. Ini tidak terbantahkan, Peradi di bawah Otto Hasibuan itulah satu-satunya organisasi advokat single bar sebagaimana dimaksud UU Advokat. Itu clear and clean,” tandasnya.

‎Senada dengan Asido, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Sutrisno dan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan menyampaikan, Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal organiasi advokat yang sah di Indonesia.

“UU Advokat ini masih berlaku, maka sebenarnya yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan PKPA hanya Peradi. Tidak boleh ‎sembarang organisasi advokat. Demikian juga kewenangan lainnya, menyelenggaran ujian dan mengangkat advokat,” kata Sutrisno.



Ia melanjutkan, sesuai Pasal 4 UU Advokat, ‎karena kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim, maka lembaga yang mengangkat advokat pun hanya satu sebagaimana induk penegak hukum lainnya, yakni Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).

“Polisi, institusinya hanya satu Polri. Jaksa, institusinya Kejaksaan Republik Indonesia, dan hakim yaitu MA. Tentunya UU Advokat masih berlaku, maka yang berhak mengangkat advokat adalah Peradi,” katanya.

Juanda, mewakili Rektor Ubhara Irjen Pol (Purn) Bambang Karsono‎ menyampaikan, para peserta sangat tepat mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang sesuai UU Advokat.

“Sudah tepat sudara-saudara mengikuti PKPA di sini dan insyaallah kualitasnya terjamin. Kita membentuk sebuah sikap yang baik, berintegritas, dan profesional. Ini sangat kita jaga,” katanya. Baca juga: Peradi Jakbar Diminta Jaga Marwah Organisasi

Kerja sama penyelenggaraan PKPA antara DPC Peradi Jakbar dan Ubhara sudah terjalin cukup lama dan telah menyelenggarakan PKPA hingga 20 kali serta melahirkan sejumlah advokat.“Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan ditingkatkan,” katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Rekomendasi
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved