Viral Tukang Parkir Aniaya Karyawan Mal di Makassar hingga Terkapar di Jalan

Minggu, 11 Desember 2022 - 09:08 WIB
loading...
Viral Tukang Parkir Aniaya Karyawan Mal di Makassar hingga Terkapar di Jalan
Tersangka AY (kanan), pelaku penganiayaan terhadap korban AB ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto/iNews TV/Muhammad Nur Bone
A A A
MAKASSAR - Viral tukang parkir di sebuah mal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tega menganiaya seorang pria hingga babak belur terkapar di jalan. Rekaman penganiayaan brutal beredar di media sosial.

Polisi akhirnya dapat menangkap pelaku setelah korannya membuat laporan polisi. Motif pelaku menganiaya korban lantaran cemburu buta akibat kekasihnya diganggu.



Dalam rekaman video warga yang sempat viral di media sosial, peristiwa terjadi pada Jumat malam (9/12/2022). Kejadian bermula saat seorang pria tega menganiaya korbannya dengan cara memukul dan menginjak korban hingga tak berdaya. Korban babak belur hingga terkapar di aspal jalan.

Sejumlah warga yang ada di lokasi pun histeris dan takut hingga tak berani melerai aksi penganiayaan sadis tersebut.

Mendapatkan laporan dari korbannya, aparat Kepolisian dari tim Resmob Polsek Tamalanrea, Kota Makassar pada Sabtu malam (10/12/2022) bergerak cepat. Polisi langsung menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Kantisang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Usai diinterogasi, pelaku digelandang petugas ke Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nurtjahyana membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AY (20).



Pelaku berprofesi sebagai tukang parkir di sebuah mal yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban AB (19) yang juga diketahui bekerja di mal tersebut sebagai karyawan.

"Motif pelaku menganiaya korban akibat pelaku cemburu terhadap korban lantaran kekasihnya telah diganggu oleh korban," ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)