Sebelum Membunuh Icha, Rudolf Sempat Cek CCTV di Kamar Apartemen

Rabu, 07 Desember 2022 - 19:13 WIB
loading...
Sebelum Membunuh Icha,...
Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) tertunduk lesu di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melanjutkan proses rekonstruksi pembunuhan Ade Yunia Rizabian alias Icha (36), dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36). Rekonstruksi dilanjutkan di kamar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi pembunuhan Icha.

Rudolf datang seorang diri dan bertemu seorang saksi penyedia jasa sewa kamar di apartemen. Kemudian masuk dan menuju kamar di lantai 18 yang disewanya. Baca juga: Sebelum Bunuh Icha, Rudolf Cari Apartemen Minim CCTV

Sesampainya di dalam kamar, pelaku langsung melihat seluruh ruang untuk memeriksa, apakah ada CCTV yang terpasang. Meyakinkan dirinya, Rudolf sempat mematikan seluruh lampu di kamar. Sebab kamera CCTV umumnya mengeluar cahaya berwarna merah yang mudah dilihat dalam kondisi gelap.



"Adegan tersangka menyalakan lampu senter HP miliknya dan mengecek setiap ruangan untuk memastikan tidak ada CCTV di kamar apartemen," kata penyidik, Rabu (7/12/2022).

Kemudian Rudolf pun mengarahkan cahaya lampu dari ponselnya ke langit-langit ruangan dan juga sudut-sudut dinding untuk memastikan tidak ada kamera CCTV. Setelah merasa aman, Rudolf akhirnya menyalakan kembali lampu-lampu di kamar apartemen, lalu menonton televisi untuk menunggu kedatangan korban.

Diketahui, Rudolf Tobing (36) tega membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) karena dia tidak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya. Baca juga: Polisi Cek Kejiwaan Rudolf Pembunuh Icha di Apartemen Jakpus

Kasus ini sempat mengejutkan publik. Pasalnya, Senin 17 Oktober 2022 jasad Icha ditemukan di dalam plastik berwarna hitam dengan lakban di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi.

Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Trump Bela Kesepakatan...
Trump Bela Kesepakatan Iran: Orang-orang Dungu Itu Iri, Orang Jahat, atau Bodoh
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved