Sadis! Reza Fahlevi Bersetubuh dengan Wanita Penyanyi Kafe Sebelum Membunuh Korban

Rabu, 07 Desember 2022 - 15:44 WIB
loading...
Sadis! Reza Fahlevi...
Polisi berhasil menangkap Reza Fahlevi pelaku pembunuhan wanita penyanyi cafe, Riska Trisnawati. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Penangkapan terhadap Reza Fahlevi (37), mengungkap fakta-fakta baru pembunuhan sadis terhadap wanita penyanyi cafe, Riska Trisnawati. Sebelum pembunuhan sadis terjadi, keduanya ternyata sempat bersetubuh.



Persetubuhan itu terjadi usai Reza Fahlevi memukul kepala Riska Trisnawati menggunakan botol brisi minuman keras (Miras). Namun saat persetubuhan terjadi, ternyata korban kembali mencoba melawan, sehingga pelaku kembali memukul kepala korban pakai botol miras, dan mencekiknya hingga tewas.



Usai membunuh korban yang ternyata merupakan istrinya sendiri, Reza Fahlevi memilih kabur. Setelah ditangkap, Reza Fahlevi mengaku sangat menyesali perbuatannya membunuh istrinya sendiri.



Diakuinya, perselisihan rumah tangganya tersebut sudah terjadi sekitar satu tahun. Pelaku sering cemburu dan menduga istrinya telah memiliki selingkuhan, sehingga memaksa meminta cerai.

Dua bulan sebelum terjadinya pembunuhan, pasangan suami istri ini sempat terlibat cekcok. Bahkan, wanita penyanyi cafe tersebut sempat menikam suaminya sendiri menggunakan gunting, namun peristiwa itu tidak dilaporkan ke polisi.

Reza Fahlevi yang berprofesi sebagai satpam pabrik plastik tersebut, terpaksa ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Pelaku pembunuhan ini, ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, dan Satreskrim Polresta Barelang.



Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka pembunuhan ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Tiban Koperasi, Kota Batam. Reza Fahlevi nekat membunuh wanita penyanyi cafe yang telah dinikahinya selama lima tahun tersebut, karena sakit hati.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat membunuh korban karena sakit hati korban sering minta cerai dan berkata kasar. "Tersangka mengaku, korban sering menghina dan merendahkan harga diri tersangka," terang Nugroho.

Akibat pembunuhan yang dilakukannya, menurut Nugroho, pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23/2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4108 seconds (0.1#10.140)