Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Masuk Kelompok Merah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Agus Sujatno, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat masih berstatus merah meski telah menjalaninya hukuman penjara selama empat tahun.
"Yang bersangkutan ini masih masuk kelompok dengan status merah," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi kejadian.
Pelaku Agus Sujatno, sebelumnya pernah di tangkap karena terkait kasus bom Cicendo (bom panci) pada 2017 silam. Pelaku sempat dihukum empat tahun, kemudian pada September 2021 dibebaskan.
Namun diakuinya, waluapun telah menjalani hukuman, namun pelaku masih susah diajak bicara. Pelaku juga cenderung menghindar dari aktivitas umum. Kapolri menyebut, pelaku cenderung menghindar walaupun bersangkutan sudah beraktivitas.
Ketika ditanya apakah proses deradikalisasi belum berhasil, Kapolri menyebut perlu proses dan teknik berbeda. Apalagi pekaku baru satu tahun bebas.
"Tentunya proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda," ujarnya.
"Yang bersangkutan ini masih masuk kelompok dengan status merah," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi kejadian.
Pelaku Agus Sujatno, sebelumnya pernah di tangkap karena terkait kasus bom Cicendo (bom panci) pada 2017 silam. Pelaku sempat dihukum empat tahun, kemudian pada September 2021 dibebaskan.
Namun diakuinya, waluapun telah menjalani hukuman, namun pelaku masih susah diajak bicara. Pelaku juga cenderung menghindar dari aktivitas umum. Kapolri menyebut, pelaku cenderung menghindar walaupun bersangkutan sudah beraktivitas.
Ketika ditanya apakah proses deradikalisasi belum berhasil, Kapolri menyebut perlu proses dan teknik berbeda. Apalagi pekaku baru satu tahun bebas.
"Tentunya proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda," ujarnya.
(shf)