Panitia Diminta Sediakan Streaming Pemotongan Hewan Kurban

Jum'at, 10 Juli 2020 - 05:45 WIB
loading...
Panitia Diminta Sediakan...
Pemkot Bogor menyiapkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban saat pandemi COVID-19. FOTO/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban saat pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, surat edaran tersebut sudah disetujui Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Pada intinya, Pemkot Bogor meminta para penjual dan panitia kurban agar menaati protokol kesehatan COVID-19 yang sudah ditetapkan.

"InsyaAllah paling telat Senin (13/7/2020) surat edaran ini beredar sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (09/07/2020).(Baca juga: Masih Banyak Zona Merah, Warga Tanah Abang Diminta Tidak Saksikan Pemotongan Hewan Kurban )

Dalam surat edaran, penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah mengenai kesiapan protokol kesehatan. Lalu, penjual hewan kurban dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.

Selain itu, hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. Sementara, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

"Lokasi pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat buang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuangnya ke sungai," katanya.

Bagi petugas pemotong hewan harus dalam kondisi sehat. Jumlah petugas pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban dan diwajibkan mengenakan baju lengan panjang serta alat pelindung diri (APD) nonmedis lainnya.

"Dianjurkan membawa peralatan pemotongan masing-masing, cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan. Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok. Selesai pemotongan segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen," kata Anas. (Baca juga: Rapat Persiapan Pemotongan Hewan Kurban, Motor Pengurus Masjid Digondol Maling )

Ia pun menyarankan kepada para pekurban tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara daring. Adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas. Jika hadir menyaksikan pemotonhan, maka wajib diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan masker.

"Pada saat distribusi daging kurban untuk menghindari kerumunan, petugas/RT/ketua kompleks mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima. Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Penanganan daging, jeroan, dan pdistribusinya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah penyembelihan," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya meminta agar surat edaran tersebut dijalankan dengan baik. Hal tersebut untuk mengurangi resiko penularan COVID-19. "Pengawasannya memang harus diperketat oleh RW Siaga dan Satpol PP," ucap Bima.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Rekomendasi
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved