559 Korban Investasi Bodong Lapor ke Polda Bali, Total Kerugian Rp55,8 Miliar

Jum'at, 02 Desember 2022 - 10:33 WIB
loading...
559 Korban Investasi...
Sebanyak 559 korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) melaporkan kasusnya ke Polda Bali. Mereka mengalami kerugian akibat investasi itu mencapai Rp55,8 miliar. Foto Antara
A A A
DENPASAR - Sebanyak 559 korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) melaporkan kasusnya ke Polda Bali. Mereka mengalami kerugian akibat investasi itu mencapai Rp55,8 miliar.



Kasubdit 2 Ditreksrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya mengatakan, selain 559 yang melapor ke Polda Bali, ada sekitar 3.000 orang lainnya yang juga menjadi korban investasi bodong ini. Baca juga: Bareskrim Sita Uang Ratusan Juta hingga Jam Mewah dari Tersangka Kasus Net89

"Korban yang tercatat melapor ke Polda Bali ada 559 orang. Di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata I Made Witaya, Kamis (1/12/2022).

Witaya mengatakan, ada satu laporan yang diterima pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp22 miliar. Kemudian ada lima laporan lagi yang diterima Polda Bali dan satu laporan pelimpahan dari Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan itu, Polda Bali telah menetapkan satu tersangka yakni I Nyoman Tri Dana Yasa yang merupakan bos PT DOK. Pria dengan sebutan Mang Tri itu kini telah ditahan di Polda Bali.

"Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank," ujar Witaya. Baca juga: Nilai Kerugian Korban Investasi Bodong Sulit Dikembalikan, SWI Beberkan Sebabnya

Menurutnya, setiap pekan Mang Tri menjanjikan keuntungan 3 persen. Dana para nasabah itu dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. Mang Tri juga menjamin risiko kerugian akan diganti atau diberikan uang yang jumlahnya Rp10 juta dan Rp100 juta.

Uang tersebut dapat diambil kapan saja karena investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin. "Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. "Saat ini penyidik Polda Bali berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Pemkot Bontang Buka...
Pemkot Bontang Buka Karpet Merah Industri Pengalengan Ikan
DPMPTSP Bontang Ditarget...
DPMPTSP Bontang Ditarget Tingkatkan Nilai Investasi 2026
Kota Bontang Buktikan...
Kota Bontang Buktikan Daya Tarik Investasi, Sinyal Positif bagi Investor Baru
Terlibat Investasi Fiktif,...
Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Rekomendasi
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Apresiasi Catatan Seskab...
Apresiasi Catatan Seskab Letkol Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Tetap Transparan
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Lembar Daftar Tugas...
Lembar Daftar Tugas Misi ke Bulan Terjual Rp11 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved