Dewan Pengupahan Bandung Barat Rekomendasikan UMK 2023 Naik 27%
Rabu, 30 November 2022 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kenaikan 27% itu sekitar Rp877.392,39 dari UMK tahun 2022. Harapannya semoga rekomendasi tersebut dapat menjadi pertimbangan Pemprov Jabar.
"Pemda KBB terus berupaya memperjuangkan nasib para buruh dan membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap buruh, agar buruh sejahtera," imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Panji Hermawan menambahkan, dalam rapat pleno dewan pengupahan terkait kenaikan UMK 2023 ini sempat terjadi deadlock. Pasalnya ada perbedaan usulan antara buruh dengan para pengusaha. Meski akhirnya disepakati naik 27% berdasarkan perhitungan survei pasar KHL.
"Kenaikan UMK 2023 ini tergantung keputusan dari Pemprov Jabar, keputusan ada di provinsi. Sekarang usulannya masih diproses, dan nanti bisa diketahui bagaimana hasilnya," ujarnya
"Pemda KBB terus berupaya memperjuangkan nasib para buruh dan membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap buruh, agar buruh sejahtera," imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Panji Hermawan menambahkan, dalam rapat pleno dewan pengupahan terkait kenaikan UMK 2023 ini sempat terjadi deadlock. Pasalnya ada perbedaan usulan antara buruh dengan para pengusaha. Meski akhirnya disepakati naik 27% berdasarkan perhitungan survei pasar KHL.
"Kenaikan UMK 2023 ini tergantung keputusan dari Pemprov Jabar, keputusan ada di provinsi. Sekarang usulannya masih diproses, dan nanti bisa diketahui bagaimana hasilnya," ujarnya
(msd)
Lihat Juga :