Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 7,09 Persen, Apindo Bekasi Kasih Solusi Ini
Rabu, 30 November 2022 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
”Apabila nanti hasilnya dimenangkan Apindo, maka dasar perhitungan kenaikan UMK, kembali ke PP 36/2021,” jelas dia. Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta
Meski masih menunggu putusan uji materiil, pihaknya tetap memberikan solusi kepada pengusaha dalam pengupahan yang diberikan kepada pekerjanya.
Dalam hal ini, perusahaan akan membuat kesepakatan bipartit kepada pekerjanya bahwa kenaikan upah yang dibayarkan sebesar 3,09 persen sampai keputusan uji materiil keluar.
”Apabila nanti hasil uji materii memenangkan kami, maka kenaikan 3,09 persen itu berlaku selama tahun 2023. Bila Apindo kalah maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persen lagi,” pungkasnya.
Meski masih menunggu putusan uji materiil, pihaknya tetap memberikan solusi kepada pengusaha dalam pengupahan yang diberikan kepada pekerjanya.
Dalam hal ini, perusahaan akan membuat kesepakatan bipartit kepada pekerjanya bahwa kenaikan upah yang dibayarkan sebesar 3,09 persen sampai keputusan uji materiil keluar.
”Apabila nanti hasil uji materii memenangkan kami, maka kenaikan 3,09 persen itu berlaku selama tahun 2023. Bila Apindo kalah maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persen lagi,” pungkasnya.
Lihat Juga :