Massa Demo Kantor Dirjen Minerba, Tuntut Tak Perpanjang Izin PT KPC

Kamis, 09 Juli 2020 - 15:07 WIB
loading...
Massa Demo Kantor Dirjen Minerba, Tuntut Tak Perpanjang Izin PT KPC
Massa HIPPI menggelar unjuk rasa di Kantor Dirjen Minerba Kemen ESDM. Mereka menuntut pemerintah tak memperpanjang izin PT KPC. Foto/Dokumentasi DPP HIPPI
A A A
JAKARTA - Ratusan orang menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya ganti rugi lahan 119 hektare di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (Kemen ESDM) di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Humpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (DPP HIPPI) itu tiba di kantor Dirjen Minerba sekitar pukul 11:30 WIB.

Mereka menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando. Sementara itu, sejumlah perwakilan dari DPP HIPPI ini diberikan waktu untuk masuk ke kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi.

Zulfian S Rehalat SH, kuasa hukum H Agus Waren dari Kelompok Tani "Kutai Jaya Sanggata Bersatu" mengatakan, sudah meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC yang akan berakhir pada 2021.

Sementara, pihak Dirjen Minerga meminta Zulfian berkirim surat secara resmi terkait persoalan belum dibayarnya lahan warga 119 hektare di Kecataman Sangatta, Kutai Timur tersebut.

"Alhamdulillah dari audiensi bahwa kami diminta oleh pihak Dirjen Minerba untuk menyurati secara resmi untuk menfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pihak PT. KPC. Insya Allah hasil pertemuan tersebut akan kami tindaklanjuti minggu depan agar Dirjen Minerba menfasiltasi pertemuan kami dengan pihak PT KPC," kata Zulfian kepada wartawan di lokasi.

Menurut Zulfian, PT KPC saat ini tengah menunggu perpanjangan kontrak dan perubahan status dari Pemegang Perjanjuan Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Makanya kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi warga untuk meminta setop perpanjangan kontak PT. KPC sebelum lahan warga di Sangatta dibayar oleh PT KPC," ujar Zulfian.

Zulfian menuturkan, salah seorang warga, H Agus Waren, sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PT KPC. Padahal, sudah dua tahun kliennya menunggu pembayaran dari PT KPC.

"Oleh karena itu, kami meminta Presiden, Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT. KPC sebelum lahan warga kolompok tani diselesaikan," pungkas Zulfian.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)