Massa Demo Kantor Dirjen Minerba, Tuntut Tak Perpanjang Izin PT KPC
Kamis, 09 Juli 2020 - 15:07 WIB
loading...
Massa HIPPI menggelar unjuk rasa di Kantor Dirjen Minerba Kemen ESDM. Mereka menuntut pemerintah tak memperpanjang izin PT KPC. Foto/Dokumentasi DPP HIPPI
A
A
A
JAKARTA - Ratusan orang menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya ganti rugi lahan 119 hektare di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (Kemen ESDM) di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).
Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Humpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (DPP HIPPI) itu tiba di kantor Dirjen Minerba sekitar pukul 11:30 WIB.
Mereka menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando. Sementara itu, sejumlah perwakilan dari DPP HIPPI ini diberikan waktu untuk masuk ke kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi.
Zulfian S Rehalat SH, kuasa hukum H Agus Waren dari Kelompok Tani "Kutai Jaya Sanggata Bersatu" mengatakan, sudah meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC yang akan berakhir pada 2021.
Sementara, pihak Dirjen Minerga meminta Zulfian berkirim surat secara resmi terkait persoalan belum dibayarnya lahan warga 119 hektare di Kecataman Sangatta, Kutai Timur tersebut.
Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Humpunan Pemuda Pertambangan Indonesia (DPP HIPPI) itu tiba di kantor Dirjen Minerba sekitar pukul 11:30 WIB.
Mereka menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando. Sementara itu, sejumlah perwakilan dari DPP HIPPI ini diberikan waktu untuk masuk ke kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi.
Zulfian S Rehalat SH, kuasa hukum H Agus Waren dari Kelompok Tani "Kutai Jaya Sanggata Bersatu" mengatakan, sudah meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin kontrak batubara PT KPC yang akan berakhir pada 2021.
Sementara, pihak Dirjen Minerga meminta Zulfian berkirim surat secara resmi terkait persoalan belum dibayarnya lahan warga 119 hektare di Kecataman Sangatta, Kutai Timur tersebut.
Lihat Juga :