Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Polri hingga PSSI Rp20 Miliar

Selasa, 29 November 2022 - 12:29 WIB
loading...
Korban Tragedi Kanjuruhan...
Korban tragedi Kanjuruhan Malang mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi ke sejumlah institusi negara.Foto/dok
A A A
MALANG - Korban tragedi Kanjuruhan Malang mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi ke sejumlah institusi negara. Gugatan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pekan ini oleh tim hukum dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Sekretaris Tim Tatak, Khusairi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan materi gugatan, di antaranya menghitung jumlah kerugian dari masing-masing korban akibat kerusuhan maut 1 Oktober 2022 lalu.

"Jumlah korban yang kami dampingi atau memberi kuasa kepada kami sebanyak 20 orang," ungkapnya saat ditemui, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: 265 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan dapat Pendampingan Psikolog

Dari hasil perhitungan seluruh korban, jumlah kerugian yang digugat masing-masing korban rata-rata sebesar Rp 1 miliar per orang. Namun nilai itu kemungkinan bisa lebih, melihat perkembangan perhitungan masing-masing korban kembali.

"Itu bisa lebih. Karena setiap korban nilai berbeda-beda. Nilai pastinya nanti akan kami sampaikan saat revisi terakhir setelah didaftarkan ke Pengadian Negeri Kepanjen," tuturnya.

Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan beberapa item kerugian yang dialami korban, misalnya untuk korban tewas dan masih berusia anak-anak, maka biaya pendidikan yang pernah dikeluarkan orang tuanya akan masuk item kerugian.

"Sebab anak yang selama dibiayai untuk sekolah, dan diharapkan menjadi penerus generasi, tewas akibat tembakan gas air mata saat itu," ujarnya.

Kemudian, untuk korban yang mengalami cacat, juga akan dimintai ganti rugi berdasarkan kecacatan yang dialaminya akibat tragedi maut tersebut. "Itu salah satu di antaranya. Belum termasuk kerugian materiil yang lain," terangnya.

Sementara itu, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.

"Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum," tegasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)