Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Gelombang 3 di Untar Jakbar

Senin, 28 November 2022 - 11:00 WIB
loading...
Peradi Gelar Ujian Profesi...
Peradi menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) gelombang ketiga di 2022. UPA itu digalar di Kampus Universitas Tarumanegara. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) menggelar Ujian Profesi Advokat ( UPA ) gelombangketiga di 2022. UPA itu digalar di Kampus Universitas Tarumanegara , Jakarta Barat.

Menurut Ketua PUPA R. Dwiyanto Prihartono, jumlah peserta UPA Peradi ini mengalami peningkatan.Jumlah peserta UPA gelombang tiga pada November ini sebanyak 3.500 peserta, ada peningkatan dibanding penyelenggaraan UPA pada Juni lalu yang jumlahnya 1.300 peserta. Sedangkan peserta UPA pada Februari 2022 sebanyak 4.500 orang. Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi

"Artinya kita organisasi Advokat yang terus dipercaya masyarakat, baik dari segi manajemen maupun kualitas ujiannya. Walau di tempat lain lebih murah tetapi keputusan memilih lokasi ujian tetap pada Peradi," ujarDwiyanto, Senin (28/11/2022).

UPA ini digelar secara serentak di 50 kota di Indonesia. Ini dilaksanakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi ini.

"Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang ketiga di tahun ini dan secara keseluruhan yang ke-25 sejak pertama tahun 2004," katanya.

Jumlah total yang mendaftar, kata dia, 3.599 tidak hadir 85 orang. Acara ini digelar serentak mulai Banda Aceh hingga Manokwari.



"Kita mengirimkan ratusan orang ke daerah agar pelaksanaan bisa lancar," kataDwiyanto yang juga Ketua Harian DPN Peradi.

Dwiyanto mengatakan harapan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, calon advokat Peradi sudah harus bisa menguasai hal-hal yang mendasar dalam praktik hukum.

"Pesan Otto Hasibuan kepada calon advokat, jangan merasa sulit saat menempuh ujian. Hal paling penting dari ujian ini adalah seorang advokat pernah melakukan kegiatan dalam rangka praktiknya nanti. Seperti membuat surat kuasa, surat gugatan, menjawab soal-soal bersifat praktik seperti hukum acara pidana. Kalau ditahan itu 20 hari dan lain sebagainya. Itu semua harus mereka ketahui," tuturnya.

Dwiyanto menambahkan, untuk calon advokat Peradi agar dapat memberikan bantuan hukum jika sudah terjun ke masyarakat. Baca juga: Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

"Pesan penting, tantangan ke depan advokat adalah kompetensi. Karena mereka adalah orang yang berhadapan dengan masyarakat dan harus membela masyarakat yang buta hukum agar mengerti," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved