Bawa Kabur Uang Rp531 juta, Kurir J&T Ekspres Ditangkap Polisi
Sabtu, 26 November 2022 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo mengucap terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap kurir nakalnya.
"Kami di sini untuk memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Barat yang telah berhasil cepat mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan salah satu karyawan kami, atas respons dan kesigapan maka kami dari pihak J&T Ekspres memberikan penghargaan berupa piagam," ucapnya.
Sementara itu, Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo mengucap terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap kurir nakalnya.
"Kami di sini untuk memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Barat yang telah berhasil cepat mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan salah satu karyawan kami, atas respons dan kesigapan maka kami dari pihak J&T Ekspres memberikan penghargaan berupa piagam," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :