Diawali dari Sepeda Motor, Pemprov DKI Masifkan Mobil Dinas Berbasis Listrik Mulai 2023
Jum'at, 25 November 2022 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Keseruan Pj Gubernur Heru Budi Konvoi Bareng 93 Motor Listrik
InpresNomor 7 Tahun 2022 tentang PenggunaanKendaraanBermotorListrikBerbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagaiKendaraanDinas Operasional dan/atauKendaraanPerorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
Inprestersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
InpresNomor 7 Tahun 2022 tentang PenggunaanKendaraanBermotorListrikBerbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagaiKendaraanDinas Operasional dan/atauKendaraanPerorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
Inprestersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
(thm)
Lihat Juga :