2 Pasangan Lesbi Pembunuh Sopir Taksi Online Berkenalan Lewat Aplikasi Ini

Senin, 27 April 2020 - 23:17 WIB
loading...
2 Pasangan Lesbi Pembunuh...
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menghadirkan tiga dari empat tersangka pembunuh korban Samiyo. Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - Empat perempuan penyuka sesama jenis atau lesbian, Krismawati, Ariska, Theresia, dan El yang membunuh Samiyo Basuki Riyanto (61) sopir taksi online, diketahui berkenalan dan menjalin hubungan kekasih setelah bertemu di aplikasi Her.

Aplikasi ini merupakan layanan khusus berkenalan dan kencan bagi perempuan penyuka sesama jenis atau lesbian.

Keempat tersangka ternyata baru empat bulan berkenalan dan menjalin hubungan. Setelah berkenalan lewat aplikasi Her, mereka bertemu dan saling mengunjungi.

"Keempat tersangka ini memiliki hubungan khusus (lesbian)," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Senin (27/4/2020).

2 Pasangan Lesbi Pembunuh Sopir Taksi Online Berkenalan Lewat Aplikasi Ini


Mereka berdomisili beda kota, yakni Jakarta, Bekasi, Jonggol, dan Kabupaten Bandung. Pada pertemuan Sabtu 29 Maret 2020, peristiwa yang menyeret keempatnya meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandung pun, terjadi.

Krismawati, Ariska, Theresia, dan El, melakukan tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap Samiyo, sopir taksi online yang mereka sewa. Pemicunya, mereka tak memiliki uang untuk membayar ongkos sewa sebesar Rp1,7 juta.

Kapolresta Bandung mengemukakan, pembunuhan sadis terhadap korban Samiyo ini berawal saat salah satu tersangka berinisial Theresia yang berasal dari Jakarta memesan taksi online dengan tujuan Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Sebelum sampai di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tersangka Theresia menjemput dua temannya, tersangka Rismawati dan Ariska di Bekasi dan Jonggol. (BACA JUGA: 4 Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online dan Buang Jasadnya di Hutan Pinus Pangalengan )

Tersangka Theresia, Rismawati, dan Ariska, kata Kapolresta, ke Pangalengan hendak menjemput tersangka El. Lantaran tak punya uang untuk membayar tarif taksi online sebesar Rp1.700.000, mereka sepakat menghabisi nyawa sang sopir, Samiyo, warga warga Kompleks Perumahan Pejuang Pratama Blok L/22, RT 003/006, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. (BACA JUGA: Polresta Bandung Ringkus 4 Perempuan Pembunuh Pria di Hutan Pinus Pangalengan )

Tersangka Krismawati dan Theresia memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kunci inggris. Delapan pukulan telak menyebabkan korban Samiyo tewas.

Setelah itu, jasad korban dibuang oleh para pelaku di jurang, hutan pinus, Kampung Mekarmulya RW 007, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Jasad korban ditemukan warga pada Senin 30 Maret 2020 pagi.(BACA JUGA: Jasad PNS Ditemukan di Hutan Pinus Pangalengan, Diduga Korban Pembunuhan )

Sementara itu, mobil Datsun-Go nopol B 1313 KRX milik korban dibawa kabur. Namun lantaran para pelaku tak ada yang mahir membawa kendaraan, mobil korban menabrak tiang listrik di kawasan Ciawitali.

Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan begitu saja di tepi Jalan Raya Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Domba, RT 01/03, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kemudian, para pelaku meninggalkan lokasi dengan kendaraan umum. (BACA JUGA:
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)