Parah! Remaja Makassar Curi HP untuk Hadiah Ulang Tahun Pacar Kesayangan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemuda berinisial A (19), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan rela mencuri demi mendapat uang untuk hadiah ulang tahun pacar. Akibat perbuatannya, pemuda ini ditangkap polisi usai menggasak dua ponsel di rumah warga, Rabu (23/11/2022).
Usai menangkap pelaku, polisi langsung melakukan pencarian dan mendapati satu barang bukti HP curian yang disembunyikan pria tersebut di sebuah kotak dalam lemari. Sedangkan satu unit HP lainnya telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah.
"Benar kita telah mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti dua unit HP milik korban," ujar Kapolsek Makassar AKP Andi Aris Abu Bakar, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Pohon Besar Tumbang Timpa Truk, Jalan Surabaya arah Kediri dan Nganjuk Dialihkan
Pengakuan pelaku kepada polisi, aksinya dilakukan untuk menyenangkan hati pacarnya yang akan berulang tahun. Dua unit HP yang dicuri pelaku rencananya satu akan diberikan sebagai hadiah kepada wanita idamannya tersebut. Sedangkan yang satunya lagi dijual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Makassar. "Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan," ucapnya.
Usai menangkap pelaku, polisi langsung melakukan pencarian dan mendapati satu barang bukti HP curian yang disembunyikan pria tersebut di sebuah kotak dalam lemari. Sedangkan satu unit HP lainnya telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah.
"Benar kita telah mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti dua unit HP milik korban," ujar Kapolsek Makassar AKP Andi Aris Abu Bakar, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Pohon Besar Tumbang Timpa Truk, Jalan Surabaya arah Kediri dan Nganjuk Dialihkan
Pengakuan pelaku kepada polisi, aksinya dilakukan untuk menyenangkan hati pacarnya yang akan berulang tahun. Dua unit HP yang dicuri pelaku rencananya satu akan diberikan sebagai hadiah kepada wanita idamannya tersebut. Sedangkan yang satunya lagi dijual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Makassar. "Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan," ucapnya.
(msd)