Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Pencurian 6 Unit Motor di Jembrana Bali
loading...
A
A
A
JEMBRANA - Satreskrim Polres Jembrana, menangkap pasangan suami-istri (pasutri), pelaku pencurian enam unit motor di Kabupaten Jembrana dan Buleleng, Bali. Kedua pelaku diketahui bernama Sukron (25) dan istrinya Rosidah (23).
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menyampaikan, keduanya ditangkap saat berkendara dengan motor tanpa pelat nomor. Kedua pelaku mempreteli motor hasil curian dan menjual eceran ke pedagang rongsokan.
"Selama bulan November secara berturut-turut pelaku berhasil mencuri enam sepeda motor," kata I Dewa Gde Juliana, Selasa (22/11/2022).
Saat beraksi melakukan pencurian motor, lanjut dia, pasutri ini berbagi peran. Sukron bertugas sebagai eksekutor, sedangkan istrinya, Rosidah mengantar suaminya ke lokasi dan mengawasi keadaan sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri motor karena butuh biaya berobat orang tua. Dari tangan pelaku, polisi menemukan empat motor hasil curian pasutri ini. Baca juga: Gunakan Atribut Ojol, Maling Gasak Motor Warga Rawa Badak Utara
Sedangkan dua motor lainnya telah dipreteli untuk dijual ke pedagang rongsokan. Sementara motor yang dikendarai pelaku merupakan motor yang dilaporkan hilang di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Atas perbuatannya, pasutri ini ditahan di Polres Jembrana. Mereka menjadi tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menyampaikan, keduanya ditangkap saat berkendara dengan motor tanpa pelat nomor. Kedua pelaku mempreteli motor hasil curian dan menjual eceran ke pedagang rongsokan.
"Selama bulan November secara berturut-turut pelaku berhasil mencuri enam sepeda motor," kata I Dewa Gde Juliana, Selasa (22/11/2022).
Saat beraksi melakukan pencurian motor, lanjut dia, pasutri ini berbagi peran. Sukron bertugas sebagai eksekutor, sedangkan istrinya, Rosidah mengantar suaminya ke lokasi dan mengawasi keadaan sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri motor karena butuh biaya berobat orang tua. Dari tangan pelaku, polisi menemukan empat motor hasil curian pasutri ini. Baca juga: Gunakan Atribut Ojol, Maling Gasak Motor Warga Rawa Badak Utara
Sedangkan dua motor lainnya telah dipreteli untuk dijual ke pedagang rongsokan. Sementara motor yang dikendarai pelaku merupakan motor yang dilaporkan hilang di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Atas perbuatannya, pasutri ini ditahan di Polres Jembrana. Mereka menjadi tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(don)