Banding UMP 2022 Ditolak PTTUN, Heru Budi: Tetap Rp4,5 Juta

Sabtu, 19 November 2022 - 08:10 WIB
loading...
Banding UMP 2022 Ditolak...
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak Banding UMP 2022. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada dalam mengatur besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hingga akhir tahun.

Hal itu menyusul Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era kepemimpinan Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Dengan putusan itu, besaran UMP Jakarta sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta yakni Rp4,5 juta.”Itu (persoalan UMP 2022) sudah hampir akhir tahun. Kita Jalankan sebagaimana Pergub ya. Pergub yang sudah ada,,” kata Heru, Jumat (18/11/2022).

Heru memilih fokus terhadap besaran UMP tahun 2023 mendatang ketimbang mengajukan banding kembali. ”Kita bicara (UMP) yang 2023,” ucap Heru. Baca juga: Soal Banding UMP DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya di PTUN

Eks Walikota Jakarta Utara itu mengaku bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bukan berkaitan membahas terkait dengan putusan PTTUN. ”(Pertemuan dengan Mendagri Tito) Engga ada kaitannya dengan PTTUN di DKI,” tutur Heru.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era kepemimpinan Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Rekomendasi
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved