Kecelakaan Maut di Tol Cipali Indramayu Tewaskan 3 Orang, Sopir Minibus Tersangka
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Polisi menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan yang menyebabkan 3 tewas dan 7 luka-luka di Km 139 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Saat ini sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (16/11/2022).
AKP Angga Handiman menyatakan, sopir minibus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Yaitu merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Tabrakan Maut di Tol Cipali Akibatkan 3 Orang Tewas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, minibus Luxio bernomor polisi B 1346 FRR yang dikemudikan oleh Y (29) datang dari arah Jakarta menuju Cirebon dengan membawa 10 orang penumpang.
Ketika melaju di lajur cepat, tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak bagian belakang truk bernopol B 9106 KYD yang dikemudikan, Sarip Hidayat.
Kerasnya benturan, menyebabkan kendaraan minibus tersebut berputar arah hingga 90 derajat. Akibatnya, 3 orang dinyatakan tewas di tempat, sedangkan 7 lainnya luka-luka.
Adapun, disampaikan AKP Angga Handiman, penyebab kecelakaan tersebut akibat sopir minibus mengantuk."Yang bersangkutan berangkat dari Jakarta tengah malam istirahatnya kurang, sehingga pada saat Subuh jam 5 (dini hari) akhirnya ngantuk dan oleng lalu menabrak bagian belakang truk," ujarnya.
"Saat ini sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (16/11/2022).
AKP Angga Handiman menyatakan, sopir minibus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Yaitu merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Tabrakan Maut di Tol Cipali Akibatkan 3 Orang Tewas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, minibus Luxio bernomor polisi B 1346 FRR yang dikemudikan oleh Y (29) datang dari arah Jakarta menuju Cirebon dengan membawa 10 orang penumpang.
Ketika melaju di lajur cepat, tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak bagian belakang truk bernopol B 9106 KYD yang dikemudikan, Sarip Hidayat.
Kerasnya benturan, menyebabkan kendaraan minibus tersebut berputar arah hingga 90 derajat. Akibatnya, 3 orang dinyatakan tewas di tempat, sedangkan 7 lainnya luka-luka.
Adapun, disampaikan AKP Angga Handiman, penyebab kecelakaan tersebut akibat sopir minibus mengantuk."Yang bersangkutan berangkat dari Jakarta tengah malam istirahatnya kurang, sehingga pada saat Subuh jam 5 (dini hari) akhirnya ngantuk dan oleng lalu menabrak bagian belakang truk," ujarnya.
(msd)