4 Tahun Vakum, KKTD LnT Jabodetabek Gelar Silaturami Akbar di Senayan
Selasa, 15 November 2022 - 23:00 WIB
loading...
Ketua panitia penyelenggara KKTD LnT Jabodetabek Osri. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kerukunan Keluarga Kabupaten Tanah Datar Luhak nan Tuo (KKDT LnT) menggelar Silaturahmi Akbar untuk wilayah Jabodetabek . Acara ini sempat vakum karena pandemi Covid-19.
KKTD LnT Jabodetabek merupakan tempat berhimpun bagi seluruh perwakilan dari Ikatan Keluarga Kenagarian se-Tanah Datar. Karena di dalam kepengurusannya KKTD Jabodetabek diisi oleh perwakilan dari Ikatan Keluarga Nagari se Jabodetabek. Baca juga: Silaturahmi Kebangsaan Mampu Perkuat Persatuan
Ketua panitia penyelenggara Osri mengatakan, acara yang digelar di GSG Senayan ini bertajuk ‘Satitiak Jadikan Lauik, Sakapa Jadikan Gunuang, Alam Takambang Jadi Guru’.
“Pada kesempatan silaturahmi ini tidak hanya ajang melepas kangen, melainkan juga kita membahas persoalan-persoalan yang dihadapi warga di sana, seperti permasalahan hak ulayat,” kata Osri, Selasa (15/11/2022).
Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya. Kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.
KKTD LnT Jabodetabek merupakan tempat berhimpun bagi seluruh perwakilan dari Ikatan Keluarga Kenagarian se-Tanah Datar. Karena di dalam kepengurusannya KKTD Jabodetabek diisi oleh perwakilan dari Ikatan Keluarga Nagari se Jabodetabek. Baca juga: Silaturahmi Kebangsaan Mampu Perkuat Persatuan
Ketua panitia penyelenggara Osri mengatakan, acara yang digelar di GSG Senayan ini bertajuk ‘Satitiak Jadikan Lauik, Sakapa Jadikan Gunuang, Alam Takambang Jadi Guru’.
“Pada kesempatan silaturahmi ini tidak hanya ajang melepas kangen, melainkan juga kita membahas persoalan-persoalan yang dihadapi warga di sana, seperti permasalahan hak ulayat,” kata Osri, Selasa (15/11/2022).
Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya. Kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.
Lihat Juga :