Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Selasa, 15 November 2022 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Uang palsu produksi mereka sepintas sangat mirip dengan uang asli. Bahkan, uang palsu itu sempat dilakukan uji coba oleh petugas dengan sinar ultraviolet dan hasilnya lulus uji.
Baca juga: Polres Jakut Ringkus Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Jaringan Jakarta - Subang
"Untuk kualitas uang palsu ini cukup rapi, sehingga kalau hanya kasat mata bahkan kemarin diujicoba menggunakan ultra violet lulus sensor. Jadi butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang palsu," kata Ferdy.
Empat pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, diancam dengan pindana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.
Baca juga: Polres Jakut Ringkus Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Jaringan Jakarta - Subang
"Untuk kualitas uang palsu ini cukup rapi, sehingga kalau hanya kasat mata bahkan kemarin diujicoba menggunakan ultra violet lulus sensor. Jadi butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang palsu," kata Ferdy.
Empat pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, diancam dengan pindana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.
(jon)
Lihat Juga :